Perda "Nikah Paksa Muda-mudi Pacaran Tengah Malam" Dihapus
- Edi - Biro Pers Setpres
VIVA.co.id – Kementerian Dalam Negeri menyebut Peraturan daerah yang bersifat diskriminatif dan bermasalah tersebar di seluruh Indonesia. Mayoritasnya berkaitan dengan investasi dan sisanya bersifat diskriminatif.
"Jadi deregulasi perda yang pertama, itu paling banyak soal investasi, selebihnya 10-15 persen sifatnya diskriminatif. Makanya harus dihapuskan," kata Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono, Rabu 15 Juni 2016.
Terkhusus perda diskriminatif, Sumarsono mengaku tak mengingat rinci berapa total yang akan dihapuskan. Namun ia memastikan, meski jumlahnya lebih kecil dari perda penghambat investasi, namun perda ini juga tersebar di seluruh Indonesia.
"Saya tidak hafal persisnya tapi ada beberapa. Perdanya tak salah, tapi terjemahan perwal (peraturan wali kota/kepala daerah) yang kadang kurang. Kejadian seperti ini banyak di Padang, Riau, Bengkulu, Bogor kabupaten, semua rasial," katanya.
Sumarsono juga mencontohkan perda di Kabupaten Purwakarta di mana ada ketentuan menghukum dan menikahkan paksa muda-mudi yang kedapatan berduaan di atas jam 21.00.
Dan hukuman tersebut berlaku tidak hanya bagi pasangan yang berduaan di tempat umum, tapi juga termasuk yang bertamu ke rumah. "Kita sisir terus sampai ada perda yang bermasalah, biar kena semua. Jadi ini on going process. Perda-perda yang diskriminatif di kabupaten/kota akan diinventarisir," kata Sumarsono.