KPK Tangkap Panitera PN Jakut, Terkait Kasus Saipul Jamil?

Korupsi (Foto ilustrasi).
Sumber :
  • http://theafricanbusinessreview.com

VIVA.co.id – Seorang Panitera Muda Pengadilan Negeri Jakarta Utara berinisial R dikabarkan ditangkap oleh Tim Satuan Tugas (Satgas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Rabu 15 Juni 2016.

Panitera tersebut ditangkap karena diduga menerima suap terkait penanganan perkara yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Berdasarkan informasi yang dihimpun di KPK, suap tersebut diduga terkait perkara dugaan pelecehan seksual yang dilakukan pendangdut, Saipul Jamil. Pada perkara tersebut, Panitera Muda yang tertangkap itu diketahui merupakan panitera yang menangani perkara Saipul.

Perkara Saipul Jamil diketahui telah diputus oleh pengadilan. Majelis Hakim telah menjatuhkan vonis Saipul Jamil bersalah dengan hukuman pidana penjara selama 3 tahun.

Panitera itu diduga telah menerima suap hingga ratusan juta Rupiah untuk pengamanan perkara. Namun dia tertangkap tangan usai transaksi suap berlangsung.

Ketua KPK, Agus Rahardjo, telah membenarkan mengenai tangkap tangan terhadap Panitera itu.

"Ya (KPK menangkap panitera PN Jakarta Utara)," kata Agus.

(ren)