Ada Polisi Jadi Paedofil di Bali, Ini Kata Mabes Polri

Kadiv Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar.
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id – Penjahat seksual terhadap anak-anak, alias paedofil ternyata tak hanya berasal dari kalangan masyarakat biasa saja. Tetapi, diduga juga berasal dari aparat keamanan.

Seperti yang terjadi terungkap di Bali, seorang anggota Kepolisian Resor Klungkung, berinisial BW, diduga telah mencabuli anak-anak. Bahkan, perbuatan itu sudah berlangsung selama lima tahun.

Apa yang dilakukan BW terungkap, setelah Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Denpasar, melaporkan kasus itu ke Polda Bali.

"Kami memiliki data yang lengkap, makanya kami laporkan ke Polda Bali untuk ditindaklanjuti. Aksi bejat ini terjadi sejak korban berusia 12 tahun," kata pendamping hukum P2TP2A Kota Denpasar, Siti Sapurah.

Terkait kasus ini, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) angkat bicara, melalui Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar. Mabes Polri menyatakan, telah melakukan penyelidikan dan memeriksa BA di bagian Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Bali.

"Yang jelas (pelaku) akan menjalani pemeriksaan oleh Propam atas dugaan disiplin. Kode etik dan pasti akan ada sanksi hukuman," kata Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa 14 Juni 2016.

Namun, Boy enggan merinci lebih detail apakah pelaku pencabulan akan dikenakan sanksi berat, atau tidak.

"Sudah ada meknismenya. Jadi, kita lihat dampak dan sebagainya ada aturan dan tata cara sendiri. Sudah ada jenis hukuman akumulatif, tunggu saja prosesnya," katanya. (asp)