Ketua MUI: Cara Satpol PP Serang Eksekusi Warteg Salah
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id – Ketua Umum Dewan Pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI), Ma'ruf Amin menyalahkan cara eksekusi petugas Satpol PP Kota Serang, Banten, terhadap Warung Tegal (Warteg) yang melanggar Peraturan Daerah (Perda) tentang Larangan Membuka Warung Makan Siang Hari di Bulan Ramadan.
"Kasus Serang itu beda, di sana kalau Ramadan tidak boleh ada buka warung. Jadi, kalau ada Perda (Peraturan Daerah) buka warung, kebijakannya begitu memang. Hanya caranya mengeksekusi, mengambil barangnya itu tidak benar," ujar Ma'ruf di kantor MUI Pusat, Jalan Proklamasi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa 14 Juni 2016.
Ma'ruf mengatakan, sejak dia masih kecil, di Serang memang sudah seperti itu adanya bila Bulan Ramadan warung dilarang buka pada siang hari.
"Harus dibedakan itu, kalau di Serang tidak boleh disamakan dengan lain. Dari saya kecil, memang seperti begitu kearifan lokal," katanya.
Seperti diketahui, petugas Satpol PP Kota Serang, Banten melakukan razia terhadap seorang ibu pemilik warteg bernama Saeni pada Rabu lalu, 8 Juni 2016. Petugas Satpol PP mengangkut sayur dan lauk pauk dagangan perempuan berumur 53 tahun itu dengan cara paksa. (asp)