IDI Tolak Kebiri, Dokter Polisi Siap

Ilustrasi/Hukuman kebiri.
Sumber :
  • VIVA.co.id/hellosehat.com

VIVA.co.id – Kepolisian Republik Indonesia menyatakan siap melakukan eksekusi hukuman bagi pelaku kejahatan seksual jika memang Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak melakukan.

"Kami siap bantu pelaksanaan () jika dapat tugas, sama seperti hukuman mati, ya kami laksanakan," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar, Selasa, 14 Juni 2016.

Boy pun mengaku tidak mempersoalkan adanya penolakan IDI untuk mengeksekusi hukuman tersebut. "Pokoknya siap membantu pelaksanaan eksekusi () jika diminta," kata Boy.

Sebelumnya, Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane juga menyebut bila kepolisian juga bisa melakukan eksekusi lewat dokternya.

"Dalam pelaksanaan hukuman mati misalnya, aparat kepolisian yang melakukan eksekusi. Sebab itu, dalam eksekusi terhadap pelaku kejahatan seks sangat wajar jika polri melaksanakannya," kata Neta S. Pane.

Oleh karena itu, dokter polisi sebagai salah satu unit Polri yang profesional pada bidangnya dianggap mampu menjadi pelaksana eksekutor bagi para pedofil atau kejahatan seksual.

"Jika negara sudah memutuskan hukuman terhadap pelaku kejahatan seks, Dokpol segera melakukannya. Pelaksanaan eksekusi tentunya harus dilakukan oleh tim khusus yang dibentuk Dokpol. Tim inilah yang datang ke lokasi pelaksanaan eksekusi," kata Neta. (ase)