Pemerintah akan Buat Aturan Baru Remisi Narapidana

Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Agus Bebeng

VIVA.co.id – Pemerintah tengah membahas revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 99 Tahun 2012, terkait perubahan kedua atas PP Nomor 32 Tahun 1999 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan.

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yasonna H Laoly mengatakan, pihaknya sedang menghimpun berbagai masukan dari Kejaksaan Agung dan Kepolisian.

"Jadi pada prinsipnya akan tetap ada pembedaan antara napi biasa dan extraordinary crime. Prinsipnya tetap ada remisi," ujar Yasonna, di kantor Kementerian Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Kemenkopolhukam), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa, 14 Juni 2016.

Melalui revisi itu, Yasonna berharap semua warga binaan akan mendapatkan hak remisi atau pengurangan hukuman. "Kami perbaiki, karena filosofinya semua harus mendapatkan remisi. Ada dampaknya ke over kapasitas, tapi kami harus koreksi filosofinya, bahwa setiap orang harus punya hak," terang Yasonna.

Yasonna juga mengungkapkan, PP tersebut sejatinya juga bertentangan dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.

"Kami harapkan akan ada PP baru. Kami akan selaraskan dengan Undang-undang 12/1995. PP ini bertentangan dengan undang-undnag di atasnya. Kami akan koreksi filosofinya yang ternyata membuat kondisi seperti sekarang. Membuat orang di dalam menjadi resah. Perlahan kami kerjakan. Semoga tahun ini selesai," ungkapnya. (one)