Pimpinan Komisi V Bantah Terima Suap Proyek Jalan

Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena.
Sumber :
  • Antara/ Wahyu Putro A

VIVA.co.id –  Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena membantah pernah menerima sejumlah uang yang diduga suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Politikus Demokrat diduga menjadi salah satu anggota dewan yang menerima suap dari pengusaha karena menyalurkan dana aspirasinya dalam proyek di Maluku. Namun Michael membantah mengenai dugaan tersebut.

"Oh engga ada, engga ada," kata Michael usai menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 14 Juni 2016.

Michael menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat tahun anggaran 2016. Dia diperiksa oleh penyidik KPK hampir selama 4 jam.

Menurut Michael, dia dikonfirmasi sejumlah hal oleh penyidik. Namun dia tidak menjelaskan mengenai materi pemeriksaannya tersebut.

"Tadi diminta hadir untuk memberikan keterangan dan kami sudah berikan keterangan. 25 pertanyaan sudah kami samapaikan ke penyidik ya," kata dia.

Pada kasus ini, sejumlah anggota DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan dana aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku melalui Kementerian PUPR.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian PUPR, Taufik Widjojono mengakui mengenai adanya pertemuan antara pihaknya dengan sejumlah pimpinan Komisi V DPR pada 14 September 2015. Dia tidak menampik pertemuan itu juga dihadiri sejumlah Kapoksi dan membahas mengenai dana aspirasi.

Diketahui, dalam kasus dugaan suap ini, penyidik sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka baik dari anggota DPR, Kementerian PUPR maupun swasta.

Tersangka yang diduga menerima suap dalam kasus ini adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro dari pihak DPR; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary serta dua kolega Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin.

Mereka diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.