KPK Akan Tangani 200 Kasus per Tahun

Ketua KPK, Agus Rahardjo (baju batik).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Yudhi Mahatma

VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mentargetkan akan lebih meningkatkan fungsi koordinasi supervisi pada 2017 nanti. Bahkan lembaga antirasuah itu menargetkan akan menangani lebih dari 200 kasus dalam satu tahun.

Ketua KPK Agus Rahardjo menuturkan bahwa Direktorat Pengaduan Masyarakat setiap tahun menerima sekitar 7.000 pengaduan. Namun hanya 15-20 persen dari jumlah tersebut yang dapat ditindaklanjuti dengan mengumpulkan bahan dan keterangan.

Berdasarkan perhitungan tersebut, KPK menangani tidak lebih dari 100 kasus per tahun. "KPK biasanya menangani 60 hingga 70 kasus per tahun," kata Agus, Senin 13 Juni 2016.

Agus lantas merasa perlu lebih memperbanyak penanganan kasus korupsi. Hal tersebut diharapkan dapat menimbulkan efek jera terhadap koruptor.

Namun lantaran terganjal keterbatasan sumber daya manusia, maka penanganan kasus direncanakan akan dilakukan melalui mekanisme koordinasi supervisi dengan aparat penegak hukum lain.

Menurut Agus, dengan mekanisme tersebut pihaknya dapat melimpahkan kasus pada pihak Kepolisian atau Kejaksaan.

"Di anggaran tahun 2017 mulai memperbanyak koordinasi supervisi, tadi misalnya sederhananya ditambah 200 kasus, jadi penambahan cukup tinggi. Kalau kita kekurangan tenaga kita limpahkan ke Polres, Polda, Kejari maupun Kejati. Kira-kira yang mau kita tambahkan 200 kasus," katanya.