Wakil Ketua Komisi V DPR Diduga Terima Suap Proyek Jalan

Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena
Sumber :
  • ANTARA

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga masih ada sejumlah anggota Komisi V DPR lain yang turut menerima suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Salah satu pihak yang diduga turut menerima suap adalah Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena.

"Ada dugaan aliran uang ke dia," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Selasa 14 Juni 2016.

Menurut Yuyuk, dugaan tersebut menjadi salah satu hal yang akan dikonfirmasikan kepada Michael dalam pemeriksaannya hari ini. Michael diperiksa penyidik dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary.

Selain soal dugaan aliran uang, penyidik juga akan mengkonfirmasi Michael mengenai adanya pertemuan-pertemuan antara pihak DPR dengan pihak Kementerian PUPR. Diduga pertemuan itu membahas mengenai dana aspirasi anggota dewan yang akan disalurkan ke proyek infrastruktur di Maluku melalui Kementerian PUPR.

Pada kasus ini, sejumlah anggota DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan dana aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku melalui Kementerian PUPR.

Sebelumnya, Sekjen Kementerian PUPR, Taufik Widjojono mengakui mengenai adanya pertemuan antara pihaknya dengan sejumlah pimpinan Komisi V DPR pada 14 September 2015. Dia tidak menampik pertemuan itu juga dihadiri sejumlah Kapoksi dan membahas mengenai dana aspirasi.

Dalam kasus dugaan suap ini, penyidik sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka baik dari anggota DPR, Kementerian PUPR maupun swasta.

Tersangka yang diduga menerima suap dalam kasus ini adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro dari pihak DPR; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary serta dua kolega Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin.

Mereka diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.