Suap Proyek Jalan, Wakil Ketua Komisi V DPR Diperiksa KPK

Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena.
Sumber :
  • Antara/ Wahyu Putro A

VIVA.co.id – Wakil Ketua Komisi V DPR, Michael Wattimena, kembali harus menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini. Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, mengungkapkan Michael akan diperiksa untuk melengkapi berkas pemeriksaan terhadap Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary. Pada kasus ini, Amran telah ditetapkan sebagai tersangka.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AHM," kata Yuyuk.

Michael terlihat tiba di Gedung KPK sejak pukul 09.10 WIB untuk memenuhi panggilan ini. Dia enggan melayani pertanyaan para wartawan yang sudah menunggunya.

Pada kasus ini, sejumlah anggota DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar anggota DPR itu menyalurkan dana aspirasi mereka untuk pembangunan jalan di Maluku, melalui Kementerian PUPR.

Selain Michael, KPK pada penyidikan hari ini juga memanggil tiga pejabat Direktorat Jenderal Bina Marga Kementerian PUPR. Mereka adalah Kasubdit Pemrograman Direktorat Pengembangan Jaringan Jalan (PPJ) Miftachul Munir, Sekretaris Ditjen Bina Marga Ober Gultom dan Kepala Seksi Pemrograman II (Wilayah Indonesia Timur) pada Subdit Pemrograman Direktorat PPJ Reiza Setiawan. 

Sebelumnya, Sekjen Kementerian PUPR Taufik Widjojono mengakui, adanya pertemuan antara dengan sejumlah pimpinan Komisi V DPR pada 14 September 2015. Pertemuan itu juga dihadiri sejumlah Kepala Kelompok Fraksi (Kapoksi) di DPR dan membahas mengenai dana aspirasi.

Dalam kasus dugaan suap ini, penyidik sudah menetapkan 7 orang sebagai tersangka, baik dari anggota DPR, Kementerian PUPR maupun swasta.

Tersangka yang diduga menerima suap dalam kasus ini adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro dari pihak DPR; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary serta dua kolega Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin.

Mereka diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

(ren)