Tuduhan Turki Soal WNI Ikut Organisasi Terlarang Diragukan
- Reuters/Umit Bektas
VIVA.co.id – Seorang mahasiswa asal Indonesia bernama Handika Lintang Saputra diamankan pemerintah Turki atas tuduhan terlibat dalam organisasi terlarang, Hizmet, pada 3 Juni 2016. Hingga kini, nasib pemuda asal Wonosobo itu belum jelas. Ia masih mendekam di penahanan Turki.
Handika Lintang Saputra merupakan warga Dukuh Plintaran Desa Tlogo Kecamatan Sukoharjo Wonosobo Jawa Tengah. Anak bungsu dari pasangan Basuki Raharjo (45) dan Supartiningsih (43) dikenal sebagai figur yang baik dan berbakti kepada orangtuanya.
"Handika ini sejak kecil sudah rajin beribadah. Ia juga selalu mendapat prestasi di sekolah," kata Sulastri, seorang kerbat Handika, Selasa 14 Juni 2016.
Atas itu, Sulastri juga meragukan tuduhan pemerintah Turki terhadap Handika Lintang. "Kami cuma berharap Handika dibebaskan dan bisa berkumpul lagi bersama keluarganya," katanya.
Senada dengan Sulastri, Kepala Desa Tlogo Bambang Agus Wahyono, juga meragukan tuduhan pemerintah Turki kepada warganya tersebut. (Baca: )
Sebabnya, kata Bambang, saat kepulangan Handika beberapa waktu lalu ke kampungnya, ia tidak melihat ada hal yang mencurigakan dari Handika. "Tidak ada yang mencurigakan, Handika anaknya baik. Saya yakin itu," kata Bambang.
Handika Lintang, diakui Kementerian Luar Negeri Indonesia memang diamankan pemerintah Turki pada awal Juni lalu. Lewat Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Kemenlu RI, Lalu Muhammad Iqbal, nama Handika Lintang disebut-sebut terlibat organisasi terlarang Turki.
"Yang bersangkutan, HL (Handika Lintang), ditangkap di Gaziantep tanggal 3 Juni bersama dua orang WN Turki karena dugaan keterlibatan dalam organisasi terlarang di Turki (Kelompok Hizmet). HL sendiri tinggal di Turki dengan status mahasiswa," kata Iqbal, Minggu 12 Juni 2016.
Ronaldo Bramantyo/Wonosobo