Ikatan Dokter Tak Mau Kebiri Paedofil, Ini Kata Jaksa Agung

Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo menegaskan, hanya akan berkoordinasi dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terkait pelaksanaan hukuman kebiri bagi pelaku kejahatan seksual anak alias paedofil.

"Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menolak dilibatkan dalam eksekusi kebiri. IDI organisasi profesi. Kita tidak bicara dengan mereka. Kita hanya berhubungan dengan Kemenkes," kata Prasetyo di Gedung DPR, Jakarta, Senin 13 Juni 2016.

Ia menyerahkan teknik suntik kebiri pada Kemenkes. Nantinya apakah akan dilakukan dokter atau hanya paramedis. Aturan dalam  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak, hanya mensyaratkan penyuntikan harus melibatkan tenaga medis untuk melakukannya dan menjamin keberhasilan pelaksanaan.

"IDI sebagai organisasi profesi bisa berpendapat seperti itu. Tapi dalam pelaksanaannya kita akan bicara dengan Kemenkes yang juga terdiri dari dokter," kata Prasetyo.

Sebelumnya, IDI menolak menjadi eksekutor hukuman kebiri bagi kejahatan seksual. Hal ini dikarenakan dianggap bertentangan dengan sumpah dokter dan kode etik kedokteran.