Hakim Tolak Status JC Abdul Khoir, KPK Banding
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA.co.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, akan mengajukan banding atas putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) terhadap Direktur Utama (Dirut) PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir.
Banding tersebut, diajukan lantaran Majelis Hakim menolak status pelaku yang bekerjasama atau Justice Collaborator (JC) yang diberikan KPK kepada Khoir.
"Kami nyatakan akan banding," kata Wakil Ketua KPK, Laode Muhammad Syarif di kantornya, Senin 13 Juni 2016.
Menurut Syarif, pihaknya menyadari, memang Khoir merupakan salah satu pelaku dalam perkara suap terkait proyek pembangunan jalan pada Kementerian PUPR.
Namun, Syarif menyebut status JC tetap diberikan lantaran Khoir dinilai telah membantu KPK dalam mengungkap sejumlah pihak lain yang terlibat dalam kasus itu. "Kami tahu pelaku tapi saat yang sama konsisten bantu KPK untuk ungkap jaringan di kasus itu," kata dia.
Syarif berharap putusan banding di Pengadilan Tinggi dapat mempertimbangkan status JC Abdul Khoir. "Kami ingin meminta berharap banyak kepada pengadilan tingkat kedua mudah-mudahan status beliau sebagai JC diperhitungkan dalam putusan banding tadi," ujar Syarif.
Sebelumnya, Majelis Hakim melakukan penolakan. Karena Abdul Khoir merupakan pelaku utama dalam perkara suap ini. Dia dinilai lebih aktif dibanding pihak lain yang disebut-sebut turut memberikan suap.
Majelis menyebut, Abdul Khoir sejak awal sudah aktif melakukan pendekatan kepada Kepala BPJN IX, Amran Mustary demi mendapatkan proyek pembangunan jalan. Bahkan Khoir juga memberikan uang hingga miliaran rupiah kepada Amran yang ketika itu baru menjabat.
Selain itu, Khoir juga dinilai aktif melakukan negosiasi dengan sejumlah anggota Komisi V DPR seperti Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto, Andi Taufan Tiro dan Musa Zainuddin agar mereka dapat menyalurkan dana aspirasinya kedalam proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara.
Abdul Khoir pula yang dinilai menjadi koordinator pengumpulan uang dari pengusaha lainnya untuk diberikan kepada anggota dewan.