Pemerintah Hapus 3.143 Perda Bermasalah

Presiden Joko Widodo
Sumber :
  • www.antaranews.com

VIVA.co.id – Pemerintah menghapus 3.143 peraturan daerah (Perda) yang bertentangan dengan aturan undang-undang, menghambat proses izin, birokrasi, dan investasi, serta membuat Indonesia kesulitan bersaing pada era globalisasi.

Menurut Presiden Joko Widodo saat memberikan keterangan pers di Istana Merdeka, Senin, 13 Juni 2016, dalam menghadapi tantangan kebangsaan yang semakin berat ke depan, pemerintah pusat dan daerah harus menjadi satu kesatuan, memiliki visi dan arah tujuan yang sama, serta berbagi tugas.

“Sebagai bangsa yang majemuk, kita juga harus memperkuat diri dengan semangat toleransi dengan persatuan di tengah kebhinnekaan. Dengan toleransi dan persatuan kita akan semakin kokoh dalam menghadapi tantangan-tantangan bangsa ke depan,” ucap Presiden.

Lewat persatuan dan koordinasi antara pusat dengan daerah, kata Presiden, Indonesia akan memiliki kapasitas nasional yang tangguh, dalam menghadapi persaingan negara yang semakin ketat. Sebagai bangsa besar, Indonesia harus menyiapkan diri, sehingga mempunyai kapasitas nasional yang kuat.

Dari hasil evaluasi yang dilakukan pemerintah ada 3.143 Perda dan Peraturan Kepala Daerah yang bermasalah, menghambat kapasitas nasional, dan kecepatan negara untuk memenangkan kompetisi. Aturan itu, juga bertentangan dengan semangat kebhinnekaan dan persatuan.

“Untuk itu saya sampaikan bahwa menteri dalam negeri sesuai dengan kewenangannya telah membatalkan 3.143 Peraturan Daerah yang bermasalah,” ujar Presiden.

Perda yang dihapus meliputi Perda yang menghambat pertumbuhan ekonomi daerah dan memperpanjang jalur birokrasi, menghambat proses perizinan dan investasi, kemudahan berusaha, serta Perda yang bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

“Sekali lagi saya tegaskan bahwa pembatalan ini untuk menjadikan Indonesia sebagai bangsa yang besar, yang toleran dan yang memiliki daya saing,” ucap Presiden. 

Saat menggelar konferensi pers ini, turut hadir mendampingi Presiden, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo, Menteri Sekretaris Negara Pratikno dan Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Pembatalan 3.143 Perda ini sesuai dengan instruksi Presiden agar Perda bermasalah dihapus dan tidak perlu dikaji kalau memang menyulitkan rakyat. “Saya sudah perintahkan Kementerian Dalam Negeri hapuskan 3.000 Perda, tak perlu dikaji lagi. Nggak perlu kaji-kajian kalau mau hapuskan," ujar Presiden pada beberapa kesempatan