Warung Makan di Padang: Khusus Melayani Non-Muslim

Ilustrasi/Penertiban pedagang yang dilakukan petugas Satpol PP saat bulan Ramadan
Sumber :
  • VIVA.co.id/Wahyudi A. Tanjung

VIVA.co.id - Aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Sumatera Barat, merazia sejumlah warung atau rumah makan yang berjualan saat siang selama Ramadan pada Senin, 13 Juni 2016. Razia itu berdasarkan Peraturan Wali Kota demi menciptakan suasana aman dan kondusif selama bulan puasa.

Namun, razia tak semulus yang direncanakan. Persis di Jalan Berok Nipah, sebuah rumah makan yang sudah memasang spanduk bertulis “Melayani non-muslim dan yang tidak berpuasa", pemiliknya protes, karena meja makan, kursi, dan masakan yang siap dijual seperti rendang dan ikan bakar, disita petugas.

"Padahal ikan bakar dan rendang yang disita baru saja masak," ujar pemilik rumah makan itu, yang menolak disebutkan namanya.

Padahal, menurut mereka, rumah makan itu sudah menjalankan peraturan dengan menutup pintu masuk dengan kain, termasuk memasang spanduk khusus nonmuslim. Namun masih saja dirazia.

Menurut Kepala Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kota Padang, Firdaus Ilyas, Pemerintah Kota Padang hanya menoleransi rumah makan dan restoran yang boleh buka selama Ramadan hanyalah yang berada di kawasan pecinan, Jalan Pondok, Kecamatan Padang Selatan. Soalnya di wilayah itu dihuni multieetnis.

"Di luar dari kawasan Pondok, tak ada toleransi dan akan kami tindak sesuai dengan peraturan daerah," ujar Firdaus.

Hari ini saja, ada 16 lokasi yang ditertibkan. Di antaranya, rumah makan di Jalan Nipah, Jalan Samudera, Jalan Pemuda, Pasar Raya Padang.

Semua barang bukti berupa tabung gas, kompor, meja makan, kursi, terpal penutup, dan dua jenis masakan siap dijual, seperti ikan bakar yang masih di dalam panggangan serta satu panci rendang, sepanci dendeng, gulai ikan dan ayam dan gulai kikil atau tunjang.

Aksi represif Satpol PP itu disesali warga Padang. Syaifuddin (45 tahun), misalnya, mengatakan bahwa seharusnya aparat mendahulukan pendekatan persuasif, yakni menasihati para pedagang atau memberikan surat peringatan, sehingga tidak langsung menyita makanan.

“Masakan tersebut membuatnya dengan modal yang tak sedikit. Kalau disita langsung nanti mau diapakan itu masakan," ujar Syaifuddin.

Seorang anggota DPRD Kota Padang menyebutkan, rumah makan, restoran maupun tempat hiburan malam memang harus tutup selama Ramadan. Hal itu sesuai surat edaran dan Peraturan Wali Kota Padang, tujuh hari sebelum Ramadan.

"Terkait penyitaan makanan, seharusnya para pedagang menyadari jika aturan tersebut dibuat untuk kenyamanan warga Padang yang mayoritas muslim untuk beribadah, dan tidak seharusnya pula masakan yang sudah dibuat pedagang tersebut langsung disita," ujar Esa, legislator Fraksi PPP DPRD Kota Padang. (ase)