4 Anggota Faksi PKB Mangkir Panggilan KPK

Gedung KPK.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar

VIVA.co.id – Empat anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) mangkir dari panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Mereka adalah Muhammad Toha, Alamudin Dimyati Rois, Musa Zainudin serta Fathan.

Rencana keempat anggota FPKB ini akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan pada Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati menyebut Toha dan Musa menyertakan surat ketidakhadirannya tersebut.

"Staf yang bersangkutan datang dan memberikan surat, yang bersangkutan ada kegiatan acara raker dengan mitra komisi lll," kata Yuyuk, dalam pesan singkat saat dikonfirmasi, Senin 13 Juni 2016.

Sementara untuk Alamudin serta Fathan, Yuyuk menyebut belum ada keterangan atas keduanya. "Belum ada konfirmasi," ujar dia.

Selain para anggota DPR dari fraksi PKB itu, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan pada anggota DPR dari fraksi PAN, A. Bakri. Namun dia juga diketahui tidak memenuhi panggilan penyidik. "Yang bersangkutan sedang umroh," kata Yuyuk.

Pada kasus ini, sejumlah anggota DPR diduga telah menerima suap dari pengusaha. Suap diberikan agar para anggota DPR itu menyalurkan dana aspirasinya untuk pembangunan jalan di Maluku melalui Kementerian PUPR.

Diketahui, dalam kasus dugaan suap ini, penyidik sudah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka baik dari anggota DPR, Kementerian PUPR maupun swasta.

Tersangka yang diduga menerima suap dalam kasus ini adalah Damayanti Wisnu Putranti, Budi Supriyanto dan Andi Taufan Tiro dari pihak DPR; Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Hi Mustary serta dua kolega Damayanti bernama Julia Prasetyarini dan Dessy Edwin.

Mereka diduga telah menerima suap dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir. Diduga masih ada anggota DPR lainnya yang turut menerima suap dari Abdul Khoir terkait hal yang sama.