Dewie Yasin Limpo Divonis Enam Tahun Penjara

Dewie Yasin Limpo
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA.co.id –  Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan pidana penjara masing-masing selama 6 tahun kepada Anggota Komisi Vll DPR dari Fraksi Hanura, Dewi Aryaliniza alias Dewie Yasin Limpo dan tenaga ahlinya bernama Bambang Wahyuhadi. Keduanya juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp200 juta subsidair 3 bulan kurungan

"Mengadili, menyatakan terdakwa l, Dewie Yasin Limpo dan terdakwa ll, Bambang Wahyuhadi terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata Ketua Majelis Hakim, Mas'ud membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin, 13 Juni 2016.

Majelis Hakim menilai, keduanya telah terbukti bersama-sama menerima suap sebesar SGD177,700 atau sekitar Rp1,7 miliar.

Suap kepada Dewie dan Bambang tersebut diberikan oleh Kepala Dinas ESDM Kabupaten Deiyai, Papua, lrenius Adii serta Direktur Utama PT Abdi Bumi Cendrawasih, Setiyadi Jusuf. Suap diberikan sebagai dana pengawalan anggaran dari Pemerintah Pusat untuk pembangunan pembangkit listrik di Kabupaten Deiyai, Provinsi Papua,

Perbuatan Dewie dan Bambang itu dinilai telah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mus)