Pria Ini Curi Arsip Negara untuk Biaya Istri Melahirkan

Ilustrasi pencurian.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id – Komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Muarojambi, dihebohkan dengan aksi pencuri di gedung arsip kantor bupati Muarojambi, Jumat 10 Juni 2016, pukul 03:30 WIB.

Feri Fadli (26), warga Desa Tunas Baru, Kecamatan Sekernan, Kabupaten Muarojambi, yang berprofesi sebagai pemulung, kini terpaksa mendekam di sel untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena mencuri arsip negara di gedung arsip Pemkab Muarojambi.

Feri tersangka pencurian arsip mengatakan, awalnya ia hanya memungut sampah di area perkantoran bupati Muarojambi. Setelah sebulan memulung di sana, timbul niatnya untuk mengambil kertas arsip untuk dijual. Pikiran tersebut muncul, saat istrinya hamil tua dan akan melahirkan.

"Saya mencuri arsip itu untuk saya jual, hasilnya untuk biaya istri melahirkan," ungkapnya.

Diceritakannya, kertas arsip yang dicuri dijual kepada pengepul yang menggunakan mobil dengan harga Rp800 per kilogram. Dia tidak mengetahui, jika kertas yang diambilnya tersebut adalah arsip negara.

Sekertaris Daerah Muarojambi, Imbang Jaya mengetahui kejadian dan langsung meninjau lokasi gedung arsip. "Ini yang pertama gedung arsip dibongkar maling," katanya.

"Kita minta, agar Satpol PP memperketat penjagaan, agar hal ini tidak terjadi lagi," tegasnya.

Dikatakannya, barang-barang yang berhasil dibawa pencuri berupa arsip-arsip milik satuan kerja perangkat daerah Kabupaten Muarojambi.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Muarojambi, AKP Handreas mengatakan, pelaku sudah diamankan. Dari tangan pelaku berhasil diamankan delapan karung arsip penting Pemkab Muarojambi. "Kasus ini, kita tarik dari Polsek Sekernan, kerena kasus sedikit rawan," katanya.

Kasat Reskrim mengatakan, dari keterangan sementara, dari pelaku belum ada pihak lain yang ikut terlibat. Namun, katanya kasus ini masih dalam pendalaman. "Inikan berkas penting yang digondol. Terkait siapa yang mendalanginya, belum ada. Kasus ini didalami," katanya.

Pelaku dikenakan pasal 361 ayat 1, akibat perbuatannya itu, pelaku diancam dengan kurungan penjara tujuh tahun. (asp)