Polisi Cokok Pedagang 'Daging Sapi Padahal Babi'
- Januar Adi Sagita/ VIVA.co.id
VIVA.co.id – Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya, Jawa Timur, menangkap tiga pedagang daging, AS (34), TU (41), dan BU (61). Mereka ditangkap, karena menipu pembeli dengan menjual daging babi, sebagai daging sapi.
Ketiganya ditangkap di tempat mereka berjualan, AS dan TU di Mangga Dua Wonokromo, sedangkan tersangka BU di Pasar Lakarsantri, Surabaya.
Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Shinto Silitonga mengatakan, ketiga tersangka menjajakan daging babi itu dengan menyebutnya sebagai daging sapi kualitas buruk. Harga yang mereka tawarkan juga lebih murah dari pasaran daging pada umumnya.
"Biasanya mereka bilang ke pembeli, kalau daging babi yang mereka jual itu daging sapi jelek, makanya harganya lebih murah, yaitu Rp9 ribu per ons, atau Rp90 ribu per kilogram," kata Shinto di Mapolrestabes Surabaya, Jumat 10 Juni 2016.
Ketiga tersangka ini sengaja memanfaatkan momentum keresahan masyarakat menanggapi tingginya harga daging sapi, sehingga dagangan mereka laku keras.
Akibat perbuatannya, kini ketiga tersangka terancam hukuman penjara paling lama empat tahun penjara. "Mereka telah melanggar pasal 378 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan," ujar Shinto. (asp)