Sembilan Bocah yang Sabotase Kereta di Lampung Dibekuk

Rel kereta api.
Sumber :
  • U-Report

VIVA.co.id - Sembilan bocah yang menyabotase Kereta Seminung jurusan Tanjungkarang-Kotabumi ditangkap aparat PT Kereta Api Indonesia (KAI) Sub Divisi Regional III Tanjungkarang, Bandar Lampung, Lampung. Mereka adalah anak-anak yang semua berusia kurang dari 13 tahun.

Bocah-bocah itu diduga berulah melakukan tindakan membahayakan perjalanan kereta dengan meletakkan batu berukuran besar di perlintasan rel yang dilintasi Kereta Seminung di Dusun Sindangsari II, Natar, Lampung Selatan, pada Senin lalu.

"Akibat tindakan mereka, kereta yang melintas mengalami kerusakan. Hingga kini masih menjalani perbaikan di Depot Lokomotif Tanjungkarang. Praktis, layanan kereta api Tanjungkarang-Kotabumi terhenti selama tiga hari terakhir," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat PT KAI Tanjungkarang, Muhaimin, kepada wartawan di Bandar Lampung, pada Jumat, 10 Juni 2016.

Muhaimin menjelaskan, kesembilan bocah itu ditangkap setelah aparatnya menelusuri lokasi sabotase itu. Tim juga menelusuri Stasiun Gedungratu-Rejosari. Hasilnya ditemukan tempat bermain anak-anak setiap subuh dan petang.
 
"Dari sana kami bersama pihak Kepolisian melakukan penelusuran kepada warga sekitar. Berdasarkan keterangan mereka, kami mengamankan sembilan anak. Setelah diinterogasi akhirnya mereka mengaku telah melakukan tindakan itu," ujarnya. 

Awalnya, menurut hasil pemeriksaan, sembilan anak itu bermain di sekitar bantaran rel seusai salat subuh pada hari pertama Ramadan, yakni Senin lalu. Entah mendapatkan ide dari mana, pagi itu empat di antara mereka mengambil sebongkah batu dan meletakannya di lintasan rel. 

Sekitar pukul tujuh pagi, Kereta Seminung melintas dan langsung menghantam batu berdiameter sekitar 30 centimeter yang terletak di atas rel. Masinis sempat mengerem laju kereta namun tak dapat berhenti sepenuhnya. Kereta rusak dan tidak dapat melanjutkan perjalanan. Seluruh penumpang lantas diangkut dengan kereta jurusan Palembang.

Saat diperiksa di Markas Polsek Natar, anak-anak itu mengaku hanya iseng dan tidak menyadari ulah mereka dapat mengakibatkan kecelakaan. Setelah diperiksa di kantor polisi, mereka dibawa ke kantor PT KAI Tanjungkarang untuk dimintai pertanggungjawabanya. Kerusakan Kereta Seminung menyebabkan kerugian mencapai Rp100 juta.

Muhaimin mengatakan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretapian, anak-anak itu dapat dikenakan pidana penjara selama tiga sampai 15 tahun penjara dan denda.  

"Kebijakan kami, mereka dikembalikan ke pihak keluarga untuk mendapat pembinaan, serta menandatangani pernyataan untuk tidak mengulangi. Biaya perbaikan juga tidak kami bebankan ke mereka. Seluruhnya PT KAI yang menanggung."

(mus)