La Nyalla Tolak Jawab Pertanyaan Penyidik Kejati Jawa Timur
- VIVA.co.id/ Syaefullah.
VIVA.co.id – Kepala Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, selesai menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur sebesar Rp5,3 miliar pada 2012.
Kuasa hukum La Nyalla, Fahmi Bachmid, mengatakan pada pemeriksaan yang dilakukan penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, kliennya memberikan keterangan seragam untuk semua pertanyaan yang diajukan.
"Dari 37 pertanyaan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang) dan 24 pertanyaan korupsi semuanya jawabannya hanya satu," kata Fahmi di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 9 Juni 2016.
Menurut Fahmi, keterangan La Nyalla seragam karena merasa keberatan dengan status tersangka yang ditetapkan kepadanya.
"Jadi bukan diam, tapi menyatakan saya keberatan ditetapkan sebagai tersangka, saya keberatan memberikan keterangan karena penetapan saya sebagai tersangka dan objeknya itu tidak sah," ungkapnya.
La Nyalla Mattalitti sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi dana hibah Kadin Jawa Timur Rp5,3 miliar pada 2012, dan pencucian uang di institusi sama senilai Rp1,3 miliar pada 2011.