Surat Salah Ketik Kemendagri Berisi Laporan Isu Aktual

Komisi Perlindungan Korupsi yang tertulis dalam surat undangan milik Kemendagri
Sumber :
  • VIVA.co.id/Twitter

VIVA.co.id – Seorang pegawai honorer Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) salah mengetik nama institusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi Komisi Perlindungan Korupsi. Kesalahan itu termuat di halaman depan surat yang dilayangkan Kemendagri ke KPK.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri, Soedarmo, mengungkapkan surat tersebut berisi laporan rutin Kemendagri yang menyangkut informasi tentang isu aktual menyangkut ideologi, politik, ekonomi, sosial, dan budaya (Ipoleksosbud).

"Surat biasa, surat informasi dari Kemendagri. Setiap minggu kami selalu membuat laporan terkait isu-isu aktual, poleksosbud. Ada banyak alamat yang dituju salah satunya adalah KPK," kata Soedarmo di kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Kamis, 9 Juni 2016.

Sialnya, kata Soedarmo, pegawai honorer yang baru bekerja tiga bulan itu belum paham fungsi dan tugas dari lembaga KPK, sehingga terjadi kesalahan penulisan kepanjangan KPK.

"Staf ini memang belum paham betul terkait masalah KPK, sehingga terjadi kesalahan. Seharusnya Komisi Pemberantasan Korupsi jadi Komisi Perlindungan Korupsi. Ini human error, tidak ada kesengajaan," ujar Soedarmo.

Apalagi, kesalahan nan memalukan itu dibuat oleh pegawai honorer yang hanya lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA). "Kebetulan pendidikannya tidak terlalu tinggi yakni SMA. Baru tiga bulan, namanya Adi Feri," kata Soedarmo.

Akibat kelalaian tersebut, sanksi pemecatan pun tak terelakkan. Menurut Soedarmo, tindakan itu untuk menunjukkan sikap tegas Kemendagri, sekaligus sebagai peringatan agar tak terjadi kesalahan serupa di masa mendatang.

Tak lupa, dia juga telah membuat surat permohonan maaf resmi ke KPK atas kelalaian tersebut. Tak hanya surat, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo pun telah meminta maaf langsung pada pimpinan KPK melalui telepon.

"Sudah lalai, itu risiko karena sudah lakukan kesalahan. Perlu ada sanksi, sanksi pemecatan. Kenapa? Supaya dijadikan referensi dan pengalaman bagi staf lain agar tidak kembali terulang hal seperti ini," tegas mantan Deputi Badan Intelijen Negara (BIN) tersebut.

Untuk diketahui, KPK menerima surat dari Kemendagri yang memuat kesalahan ketik kepanjangan lembaga antikorupsi itu pada Selasa, 7 Juni 2016.

Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo mengatakan akan mencopot pegawainya yang lalai tersebut secara langsung dengan tidak hormat, sebagai pelajaran agar lebih teliti dan hati-hati dalam bekerja. (ase)