Kasus Suap Panitera PN Jakarta Pusat, KPK Periksa Penghubung
- ANTARA/Andrea Asih
VlVA.co.id - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap pegawai PT Artha Pratama Anugerah, Wresti Kristian Hesti, Kamis, 9 Juni 2016. Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap dalam penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Selain Hesti, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang saksi lainnya dari swasta dalam kasus ini. Mereka adalah Cyrilus Iryanto Kerong sebagai Direktur Utama PT Lumbung Sejahtera Lestari serta Stefanus Slamet Wibowo dari PT Kobo.
Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution, dan seorang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno. Edy diduga telah menerima suap dari Doddy untuk mengamankan perkara.
Pengacara Edy, Susilo Aribowo sebelumnya pernah mengungkapkan bahwa kliennya memang mengenal Hesti. Bahkan Hesti adalah sosok yang mengenalkan Edy kepada Doddy.
"Kenalnya dari Hesti," kata Susilo beberapa waktu lalu.
Usai perkenalan tersebut, Doddy meminta Edy untuk mempercepat pengurusan perkara. Edy lantas mendapat uang yang disebut Susilo merupakan uang terima kasih.
"Dia cuma kenal Hesti. Cuma itu saja. Dia dikasih duit, terus di-OTT," kata Edy.
Kendati demikian, Susilo menyebut kliennya lupa mengenai perkara yang diurusnya tersebut.