Empat Polisi Pengawal Nurhadi Akan Dijemput Paksa KPK

Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Empat anggota polisi yang menjadi ajudan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) akan dijemput paksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah ini dilakukan setelah keempat anggota Polri itu mangkir pemeriksaan KPK sebanyak dua kali tanpa disertai keterangan apa pun.

Keempat polisi tersebut yakni Brigadir Ari Kuswanto, Brigadir Dwianto Budiawan, Brigadir Fauzi Hadi Nugrono dan lpda Andi Yulianto. "Akan ada surat (panggilan) disertai upaya penjemputan paksa (untuk ajudan )," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, Kamis 9 Juni 2016.

Mabes Polri sempat menyatakan keempat anggotanya yang kini menjadi saksi kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu termasuk dalam Satgas Operasi Tinombala yang tengah bertugas di Poso.

Namun demikian, KPK menyatakan tidak menerima keterangan apapun dalam dua kali panggilan terhadap keempatnya. "Pemanggilan itu kan sejak 20 Mei 2016 dilayangkan. Kalau penugasannya baru-baru saja, seharusnya ada prioritas kepentingan untuk menjadi saksi terlebih dulu yang dipenuhi," kata Yuyuk.

Yuyuk mengungkapkan, penyidik menilai keterangan keempatnya diperlukan dalam penyidikan kasus ini, termasuk dugaan keterlibatan . Mereka dinilai mengetahui aktivitas yang berkaitan dengan Doddy Aryanto Supeno, pihak yang diduga sebagai penyuap dalam kasus ini.