Densus 88 Bekuk Dua Terduga Teroris di Surabaya

Aparat Densus 88 Antiteror Mabes Polri membawa sejumlah barang bukti yang disita dari lokasi penggerebekan terduga teroris di Surabaya pada pada Rabu, 8 Juni 2016.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Januar Adi Sagita

VIVA.co.id - Aparat Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Mabes Polri menangkap dua terduga teroris di satu rumah di Jalan Lebak Timur III D Nomor 18, Surabaya, Jawa Timur, pada Rabu, 8 Juni 2016. Seorang di antaranya disebut bernama Priyo Hadi Purnomo (33 tahun) dan yang lain belum diketahui identitasnya.

Penggerebekan itu dilakukan sekira pukul satu siang. Di rumah petak berukuran lima kali lima meter itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti, di antaranya, dua unit senjata api rakitan laras panjang, sebuah pistol rakitan, dan bom yang belum dirakit beserta bahannya.

Kepala Kepolisian Sektor Mulyorejo, Komisaris Polisi Bagos Dwi R, mengatakan bahwa semua barang bukti itu akan dibawa ke Jakarta. "Sedangkan mengenai tersangka itu akan dibawa ke mana, dan siapa nama temannya satunya lagi, saya tidak tahu. Silakan tanya saja ke Densus 88," katanya kepada wartawan.

Mengenai jaringan teroris yang diikuti kedua terduga, Bagos juga mengaku tidak mengetahuinya. Dia mengaku hanya mengetahui terduga teroris Priyo adalah seorang residivis.

"Dia pernah kena kasus narkoba dan dipenjara sembilan tahun, lalu penipuan selama satu setengah tahun," ujar Bagos.

Aparat Densus 88 belum memberikan konfirmasi apa pun. Mereka langsung membawa para terduga teroris dan semua barang bukti itu dari tempat penggerebekan.