Begini Kondisi Polisi yang Ditusuk Napi di LP Gorontalo

Ilustrasi anggota polisi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id – Anggota Polres Limboto, Brigadir Dua Muhamad Kurniawan, yang ditusuk oleh napi Kelas IIA Gorontalo, Edi Nurkamiden, mengalami luka yang serius di bagian kaki kiri sedalam tiga sentimeter.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Gorontalo, Ajun Komisaris Besar Polisi Bagus Santoso mengatakan, anggota yang ditusuk mengalami puluhan jahitan di bagian kedua kakinya tersebut.

"Kondisinya parah, kemarin urat-uratnya disambung karena pendarahan terus di sebelah kiri. Untuk kaki kiri sebanyak 26 jahitan, dan kaki kanan 15 jahitan," kata Bagus Santoso kepada VIVA.co.id di Jakarta, Senin, 6 Juni 2016.

Sementara itu korban kini masih dirawat di rumah sakit Aloei Saboe Kota Gorontalo. Namun yang bersangkutan sering mengalami kesakitan bahkan demam.

"Masih dirawat dan kondisinya sering demam," katanya.

Sementara itu, pelaku penusukan, Edi Nurkamidien sudah ditetapkan menjadi tersangka dan dijerat dengan Pasal 170 KUHP subsider pasal 351 ayat 2 dengan ancaman 7 tahun penjara.

"Penyidik terus melakukan koordinasi dengan pihak Lapas dalam rangka mengungkap kasus penganiayaan ini," katanya.