La Nyalla Terjerat Dua Kasus: Korupsi dan Pencucian Uang

Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Surabaya.
Sumber :
  • Tudji Martudji/Surabaya

VIVA.co.id - Selain korupsi, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, juga resmi menjadi tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) uang hibah Kadin setempat.

"LNM (La Nyalla Mattalitti) juga tersangka pencucian uang hibah Kadin Jatim. Sprindik (surat perintah penyidikan)-nya tertanggal 27 Mei 2016," kata Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim, Romy Arizyanto, kepada VIVA.co.id, pada Senin, 6 Juni 2016.

Romy menjelaskan, penyidik masih mendalami digunakan untuk apa saja uang hibah yang disangka dicuci La Nyalla itu. Tersangka akan diperiksa dalam kasus pencucian uang pada Kamis, 9 Juni 2016.

Sebelumnya, Jaksa Agung Muhammad Prasetyo menyatakan bahwa penyidik memegang bukti ada aliran dana hibah ke sejumlah rekening milik La Nyalla dan orang dekatnya. Penyidik bekerja sama dengan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri dugaan pencucian uang itu.

Seperti diberitakan, La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.

Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk ketiga kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan. [Baca: ]

Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura. Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi petugas Imigrasi karena masa izin tinggalnya habis. (ase)