Hukuman OC Kaligis Diperberat Jadi 7 Tahun Penjara
- VIVA.co.id/Muhammad Solihin
VIVA.co.id – Pengadilan Tinggi DKl Jakarta menolak permohonan banding terdakwa kasus dugaan suap, yang juga merupakan advokat senior, Otto Cornelis Kaligis. Bahkan, majelis di tingkat banding juga memperberat hukuman terhadap Kaligis.
Pada Pengadilan Tingkat Pertama, Kaligis divonis 5,5 tahun oleh majelis hakim. Di tingkat banding, hukuman Kaligis diperberat menjadi 7 tahun.
Majelis tingkat banding berkeyakinan Kaligis terbukti memberikan suap pada hakim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Sumatera Utara. Pengacara Kaligis, Humphrey Djemat membenarkan permohonan banding pihaknya telah ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
"Putus banding kira-kira sebulan lalu," kata Humphey saat dihubungi Jumat, 3 Juni 2016.
Menurut Humphrey, pihak keluarga Kaligis kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi ini. Karena mereka berharap banding dapat meringankan vonis terhadap Kaligis.
Sebelumnya, Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi menjatuhkan vonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair 4 bulan kurungan kepada Kaligis.
Kaligis dinilai terbukti memberikan uang kepada Tripeni lrianto Putro selaku Hakim PTUN sebesar SGD5.000 dan USD15.000. Kemudian juga ke Dermawan Ginting dan Amir Fauzi selaku Hakim PTUN masing-masing sebesar USD5.000, serta Syamsir Yusfran selaku Panitera PTUN sebesar USD2.000.
Uang diberikan untuk mempengaruhi putusan atas permohonan pengujian kewenangan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, sesuai dengan Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, atas penyelidikan dugaan terjadinya tindak pidana korupsi pada Dana Bantuan Sosial (Bansos), Bantuan Daerah Bawahan (BDB), Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dan tunggakan Dana Bagi Hasil (DBH) dan Penyertaan Modal pada sejumlah BUMD pada Pemerintah Provinsi Sumatera Utara.