DPR: Siapa yang Memperalat Rita?

Ilustrasi hukuman gantung.
Sumber :
  • REUTERS / Toby Melville

VIVA.co.id – Anggota Komisi IX DPR RI Saleh Partaonan Daulay mendesak pemerintah melakukan penelusurun terkait bagaimana kronologi keberangkatan sampai Rita, TKI di Malaysia, dihukum gantung. Rita dijatuhi hukuman gantung di Malaysia karena membawa narkotika jenis sabu seberat 4 kilogram.

Menurut Saleh, BNP2TKI disebut memiliki tanggung jawab untuk itu. Oleh karena itu Komisi IX bisa memanggil BPNP2TKI untuk memberikan penjelasannya.

"Yang mengurus PJTKI itu pemerintah, yang perlu diundang dan ditanya di DPR adalah pemerintah," kata Saleh ketika dikonfirmasi, Jumat, 3 Juni 2016.

Saleh mengatakan, penelusuran tentang kronologi pemberangkatan sampai Rita ditangkap diperlukan setidaknya untuk dua hal.

Pertama, untuk mengetahui siapa sesungguhnya yang mempekerjakan dan memperalat Rita dalam kasus narkoba ini. Kedua, fakta-fakta yang ditemukan bisa dipergunakan sebagai alat bukti di pengadilan dalam rangka upaya membebaskan atau paling tidak meringankan hukuman Rita.

Penelusuran itu, menurut dia, harus memastikan PJTKI yang memberangkatkan, perusahaan yang menjadi mitra di luar negeri dan menjanjikan pekerjaan, dan juga alasan mengapa Rita tidak langsung mendapatkan pekerjaan setelah tiba di luar negeri, dan lain-lain.

Harapan dari penelusuran di antara rentetan kronologi itu, kata dia, ditemukan sesuatu yang menjadi alat bukti baru yang menguatkan bahwa Rita adalah korban, bukan tersangka atau pelaku.

"Kita yakin bahwa Rita tidak bersalah. Tetapi, kita pasti membutuhkan bukti siapa dalang di belakangnya. Siapa pemilik barang yang dititipkan ke Rita," ujar Saleh.