Pelaku Kericuhan Lapas Gorontalo Dijerat Lima Tahun Penjara

Petugas kepolisian bersiaga di Lapas Kelas II A Gorontalo, Rabu (1/6/2016)
Sumber :
  • ANTARA/Adiwinata Solihin

VIVA.co.id – EE, terduga pelaku penganiayaan terhadap anggota Polres Gorontalo, Bripda Muhammad Kurniawan Noho, masih menjalani pemeriksaan intensif di kepolisian setempat. Ia dianggap bertanggung jawab atas pecahnya kericuhan di , Rabu dinihari, 1 Juni 2016.

"Kepada tersangka disangkakan pasal penganiayaan dan pengeroyokan dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto, di Jakarta, Kamis 2 Juni 2016.

Dari penelusuan kepolisian ada beberapa alat bukti yang sudah diamankan di antaranya pisau, parang, tombak, gunting, dan juga satu paket narkoba. "Kemungkinan akan dilakukan razia intensif (di )," ujar Agus.

Kerusuhan di diduga dipicu penikaman seorang anggota polisi bernama Bripda M Kurniawan Noho yang dilakukan orang tak dikenal saat anggota tersebut mengantar 20 napi ke blok tahanan.

Seharusnya, sesuai prosedur, mereka diantar petugas Kejaksaan dan dikawal aparat Kepolisian. Ternyata para tahanan itu masuk hanya dikawal polisi dan tanpa didampingi petugas Kejaksaan.

Ketika aparat masuk ke , dua di antara polisi itu tak sengaja bersenggolan dengan seorang narapidana bernama Edi Nurkamidi. Dia baru kembali dari mengambil obat di Poliklinik .

“Terjadi adu mulut, dan Polisi tersebut sempat menendang tahanan itu. Kemudian seketika itu juga Polisi tersebut dikeroyok oleh warga binaan dan sempat terluka, yang diduga (dilukai) menggunakan senjata tajam,” kata Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Gorontalo, Agus Subandiyo.