KPK Janji Beri Kejutan Kasus Sumber Waras Sebelum Lebaran

Ketua KPK, Agus Rahardjo.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Purna Karyanto Musafirian

VIVA.co.id – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Raharjo, berjanji akan mengumumkan hasil temuan terbaru terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Dalam kasus tersebut, KPK telah memeriksa sejumlah pihak, termasuk Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.

"Nanti dua atau tiga minggu akan saya declare, ada penemuan baru," kata Agus usai menghadiri Laporan Hasil Penilaian BPK di Gedung Pusdiklat BPK, Jakarta, Kamis 2 Juni 2016.

Menurut Agus, temuan itu didapat setelah tim KPK menelusuri lebih lanjut hasil audit investigasi BPK terkait pembelian lahan RS Sumber Waras. Meskipun belum menyebut tersangka dari kasus tersebut, Agus memastikan akan ada kejutan dari kasus yang diduga menyeret mantan Bupati Belitung Timur itu.

"Sudah ada audit dari BPK, dengan kehatian-hatian kita, kita ada informasi lebih akurat lagi. Akan ada perkembangan yang menarik," ujar dia.

Diketahui, BPK sebelumnya telah mengungkapkan adanya penyimpangan dalam pengadaan lahan Rumah Sakit Sumber Waras. Bahkan, BPK menyebut ada enam penyimpangan yang ditemukan dari hasil audit investigatif.

"Terdapat enam penyimpangan, antara lain perencanaan, penganggaran, pembentukan tim pengadaan pembelian lahan RS Sumber Waras, pembentukan harga, dan penyerahan hasil," kata anggota III BPK RI, Eddy Mulyadi Supardi.

Menurut Eddy, penyimpangan yang terjadi dalam pengadaan lahan RS Sumber Waras merupakan masih dalam satu siklus. Namun, dia enggan berkomentar lebih jauh. Menurut dia, pendalaman lebih lanjut akan dilakukan oleh pihak KPK.

"Menyimpang itu satu siklus, proses awal sampai akhir terhadap pengadaaan lahan. Secara detail KPK, akan dalami," ujar Eddy.

Eddy mengatakan bahwa audit investigatif yang dilakukan oleh BPK merupakan permintaan dari KPK. Menurut dia, hasil audit tersebut kini telah diserahkan kepada pihak KPK. Terkait substansi dan kesimpulan hasil pemeriksaan, termasuk dugaan kerugian negara menurut Eddy, saat ini merupakan ranah KPK.

(ren)