LPSK Siap Fasilitasi Korban Peristiwa '65
- Antara/ Widodo S Jusuf
VIVA.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) siap memfasilitasi korban peristiwa '65, jika sudah ada rekomendasi dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai menjelaskan, LPSK diberikan mandat oleh Undang-undang Nomor 31 Tahun 2014, untuk memberikan bantuan medis, psikologis, psikososial dan bantuan lainnya kepada korban sebuah tindak kejahatan. Termasuk, memfasilitasi korban untuk mendapatkan restitusi, atau kompensasi.
Dalam konteks isu PKI atau komunisme, Semendawai mengakui, peristiwa yang terjadi pada periode 1965-1966 itu merupakan pelanggaran HAM berat, sebagaimana kesimpulan hasil investigasi Komnas HAM.
"Kami harus melaksanakan undang-undang tersebut. Sekarang pertanyaannya, siapa yang disebut sebagai korban? Tentu, LPSK tidak bisa menentukan sendiri si A, atau si B sebagai korban," kata Semendawai di Kuta, Bali, Kamis, 2 Juni 2016.
Menurut dia, yang bisa menentukan korban kejahatan pelanggaran HAM adalah instansi yang berwenang terkait hal tersebut. "Untuk korban pelanggaran HAM berat, yaitu Komnas HAM. Jadi, kalau Komnas HAM sudah menyatakan bahwa mereka adalah korban, kami tinggal menindaklanjuti," jelas Semendawai.
Bantuan yang diberikan juga akan tergantung rekomendasi yang diberikan Komnas HAM. LPSK, kemudian akan memverifikasi rekomendasi tersebut pada korban yang ditentukan, untuk memberikan bantuan sesuai kebutuhan mereka. "Kalau memang menurut dokter, atau psikolog mereka membutuhkan layanan, ya kita berikan layanan," ucapnya.
"Jadi, posisi kita memberikan layanan. Kita tidak dalam posisi melihat apakah seseorang, apakah dari partai, atau organisasi tertentu. Yang kita lihat, status yang bersangkutan secara individu," tegas dia. (asp)