Kejaksaan Klaim Punya Tiga Bukti La Nyalla Terlibat Korupsi
- VIVA/Nur Faishal
VIVA.co.id - Tersangka dugaan korupsi hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur, La Nyalla Mattalitti, memutuskan melawan Kejaksaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Dia tidak lagi mengajukan praperadilan. Jaksa siap menghadapi itu.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Jatim, Romy Arizyanto, mengatakan lembaganya siap membuktikan keterlibatan La Nyalla dalam dugaan penyelewengan uang hibah itu. "Kami siap menghadapi tersangka di pengadilan. Kami sudah mengantongi bukti lebih dari cukup," katanya kepada VIVA.co.id pada Kamis, 2 Juni 2016.
Sedikitnya tiga alat bukti yang sudah dimiliki penyidik, yakni berupa dokumen atau surat-surat, keterangan saksi, dan keterangan ahli. "Keterangan tersangka tidak ada, karena LNM (La Nyalla Mattalitti) menolak memberikan keterangan," ujar Romy.
Untuk menguatkan sangkaan, penyidik fokus memeriksa saksi-saksi secara maraton selama sepekan ini. Sementara ini, saksi dari Pemprov Jatim, Bank Jatim, dan Mandiri Sekuritas, yang sudah diperiksa. "Saksi dari Kadin Jumat besok jadwalnya diperiksa," katanya.
Ia menyayangkan La Nyalla menolak memberikan keterangan tentang pokok materi. Semestinya itu bisa dijadikan kesempatan La Nyalla untuk menyampaikan pembelaan. Tersangka juga bisa mengajukan saksi meringankan. "Tapi penolakan itu hak tersangka," katanya.
Sebelumnya, seorang tim kuasa hukum La Nyalla, Aristo Pangaribuan, menyampaikan kliennya akan menghadapi jaksa di Pengadilan Tipikor. Ia tidak akan mengajukan praperadilan lagi. "Kita mau ke pengadilan langsung biar terbuka semua," katanya di Jakarta pada Rabu, 1 Juni 2016.
La Nyalla Mattalitti kembali ditetapkan tersangka korupsi penggunaan uang hibah Kadin Jatim untuk pembelian saham perdana Bank Jatim sebesar Rp5 miliar pada tahun 2012. Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, menerbitkan surat perintah penyidikan dan penetapan tersangka La Nyalla pada Senin, 30 Mei 2016.
Penetapan La Nyalla sebagai tersangka itu untuk ketiga kalinya. Sebelumnya dia tiga kali memenangkan praperadilan. Selama ditetapkan sebagai tersangka, La Nyalla bersembunyi di Singapura. Pada Selasa malam, 31 Mei 2016, dia ditangkap petugas Kejaksaan di Bandara Soekarno-Hatta, Jakarta, setelah dideportasi petugas Imigrasi karena masa izin tinggalnya habis.