Tiga Saksi Kunci Kasus La Nyalla Dilindungi LPSK
- VIVA.co.id/M. Ali Wafa
VIVA.co.id – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan terhadap tiga orang saksi kunci dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua PSSI (Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia) La Nyalla Mattaliti.
"Mereka saksi kunci dalam kasus itu. Latar belakang mereka PNS," ujar Ketua LPSK Abdul Haris Semendawai di Kuta Bali, Rabu 1 Juni 2016.
Permohonan perlindungan itu, kata Semendawai, lantaran kasus dugaan korupsi yang menyeret La Nyalla Mataliti itu memang sarat dengan tekanan. "Kasusnya memang njlimet, di sisi lain ada tekanan-tekanan di lapangan," katanya.
Baca Juga:
Permohonan perlindungan saksi itu, kata Semendawai, diminta langsung oleh Kejati Jawa Timur. Sebab itu, mereka berkewajiban untuk menindaklanjutinya. "Jadi, kalau rekomendasi sudah datang dari aparat penegak hukum, kami menilai saksi ini memang saksi penting, urgent. Karena penting kami harus melindungi mereka," katanya.