Pemerkosa Siswi SD: Ampun Pak, Saya Menyesal

Para pelaku pemerkosaan siswi SD di Semarang di Kantor Mapolresta Semarang.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Dwi Royanto

VIVA.co.id – Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait turun langsung untuk mendampingi kasus pemerkosaan yang menimpa SR (12), siswi kelas 6 Sekolah Dasar di Semarang, Jawa Tengah. SR menjadi korban pemerkosaan 21 pemuda, hingga menyebabkan trauma dan penyakit kelamin.

Arist bersama SR, orangtua SR dan pendamping SR mendatangi Markas Kepolisian Resort Kota Semarang untuk bertemu langsung dengan Kapolrestabes Kombes Pol Burhanudin, Rabu, 1 Juni 2016. Kedatangan mereka untuk memastikan bahwa kasus ini berjalan hingga tuntas.

"Saya datang ke Polrestabes Semarang untuk berkoordinasi sinergis terkait kasus yang menimpa anak SD di Semarang itu," kata Arist usai berkoordinasi dengan Kapolrestabes Semarang.

Di Mapolres, Arist sempat menemui enam pelaku pemerkosaan yang sebelumnya sudah diamankan polisi. Ia juga melontarkan sejumlah pertanyaan seputar pemerkosaan yang dilakukan terhadap SR.

Salah seorang pelaku bernama Wahyu (36 tahun) bahkan menangis dan menyatakan penyesalannya di hadapan Arist. Ia membantah telah melakukan pemerkosaan terhadap SR. Karena saat itu SR sempat berontak dan tidak mau diajak berhubungan badan di sebuah gubuk persawahan.

"Saya tidak menyetubuhi dia, Pak, cuma pegang dan dia marah-marah. Lalu saya bayar dia Rp20 ribu, lalu pergi, " ujar Wahyu sambil sesenggukan menyesali perbuatannya.

Arist dan polisi pun tak langsung percaya. Karena saat disidik, pria yang merupakan mantan sekuriti itu mengaku telah menyetubuhi SR sebanyak dua kali. Pertama, di gubuk persawahan. Kedua di rumah NA, salah seorang pelaku yang kini masih buron.

"Saya menyesal Pak, ampun," ujar pria yang mengaku telah memiliki istri itu.

Arist juga mewawancarai tiga pelaku lain yang masih di bawah umur. Dari pengakuan mereka, rata-rata telah melakukan perbuatan cabul kepada SR sebanyak dua kali. Meskipun mereka membantah telah memperkosa SR.

"Saya telah dua kali melakukannya Pak, saya minta ampun, " ujar salah satu pelaku.

Arist menegaskan, apa pun alasannya, perbuatan para pelaku harus diproses hukum. Apalagi SR masih di bawah umur. Sehingga mereka bisa dijerat Undang Undang nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Dan bisa dikenai pasal berlapis," tegas pria berambut kuncir tersebut.

Seperti diketahui, dugaan pemerkosaan terhadap SR ini terjadi selama tiga kali dengan pelaku dan waktu yang berbeda. Kejadian pertama pada Sabtu, 7 Mei 2016, sekira pukul 00.00. Korban diperkosa pertama kali oleh tujuh pemuda di sebuah gubuk persawahan.

Pemerkosaan berlanjut pada Kamis 12 Mei 2016. Kali ini, jumlah pemerkosa lebih banyak, yakni 12 orang. Korban diperkosa di dekat depo pasir di desanya.

Hingga akhirnya, pada Sabtu, 14 Mei 2016, korban SR kembali mengalami pemerkosaan yang dilakukan oleh dua orang. Sehingga ditotal selama tiga kali kejadian itu, ada 21 orang yang melakukan pemerkosaan terhadap SR.

Akibat kekerasan seksual itu, korban kini mengalami trauma berat dan penyakit menular di alat vitalnya. Ia kini masih dirawat intensif di rumah aman di Semarang.