MUI: Umat Islam Pengikut Komunis Sama Saja Murtad

Ilustrasi/Mahasiswa di Lampung yang ditangkap karena mengenakan kaos merah bergambar palu dan arit.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Ardian

VIVA.co.id - Ketua Dewan Penasihat Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Cholil Ridwan, mengingatkan bahwa sekira tahun 1957 para ulama se-Indonesia menggelar pertemuan di Palembang, Sumatera Selatan. Pertemuan itu mengeluarkan fatwa bahwa ideologi komunisme haram.

"Umat Islam yang mengikuti ideologi komunisme murtad, keluar dari Islam. Haram masuk PKI. Jadi PKI partai haram yang sudah difatwakan oleh ulama tahun 1957. Bahkan fatwa itu menyampaikan dilarangnya perkawinan seorang Muslim dengan keluarga PKI," ujar Cholil dalam suatu seminar di Balai Kartini, Jakarta Selatan, 1 Juni 2016.

Petikan fatwa tersebut berbunyi: Bagi orang yang menganut ideologi/ajaran komunisme dengan keyakinan dan kesadaran, maka kafirlah dia dan tiada sah menikah dan menikahkan orang Islam, tiada pusaka-mempusakai dan haram hukumnya jenazahnya diselenggarakan secara Islam. Bagi orang yang memasuki organisasi/Partai yang berideologi komunisme (PKI, Sobsi, Pemuda Rakyat dll; tidak dengan keyakinan dan kesadaran, sesatlah dia dan wajib bagi umat Islam menyeru mereka meninggalkan organisasi dan partai tersebut. 

Selanjutnya, Cholil mengimbau agar ideologi Pancasila tidak dibenturkan dengan Islam. Pancasila yang sudah disepakati oleh para pendiri bangsa sebagai ideologi negara, jangan dibenturkan dengan Islam.

"Jangan dihadapkan antara Islam dengan Pancasila. Islam adalah Pancasila dan bisa di jelaskan Islam adalah Pancasila," kata Cholil.

Cholil menilai, Pancasila adalah bentuk lokalitas Islam di Indonesia. Sebab itu, ia mengimbau agar generasi penerus bangsa dibimbing dengan ideologi Pancasila lantaran identik dengan Islam.

"Pancasila adalah islam yang lokal di Indonesia sehingga semuanya menjadi bagian kebersamaan untuk mempertahankan NKRI," kata Cholil.

"Di dalam Islam ada kalimat sesungguhnya hidup itu adalah  akidah dan jihad, akidah adalah ideologi," dia menambahkan.

(ren)