Pendukung La Nyalla Akan Demo, Polisi Siaga di Kejati Jatim

Seorang pendukung La Nyalla Mattalitti melintas di depan kantor Kejati Jatim di Surabaya pada Rabu pagi, 1 Juni 2016. Massa pendukung La Nyalla akan mendemo Kejati Jatim.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Nur Faishal

VIVA.co.id - Massa pendukung La Nyalla Mattalitti, tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim, akan menggelar aksi di kantor Kejati setempat di Jalan A Yani Surabaya pada Rabu, 1 Juni 2016. Polisi langsung siaga mendengar itu.

Berdasarkan pantauan VIVA.co.id, dua mobil pengangkut kawat berduri disiagakan Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Surabaya di jalan depan kantor Kejati. Kawat berduri pun dipasang. Beberapa personel polisi juga berada di pos penjagaan kantor Kejaksaan, termasuk Kepala Polsek Gayungan, Komisaris Polisi Esti Setija Oetami.

Di sisi lain, terlihat beberapa pendukung La Nyalla sudah berada di sekitar kantor Kejati Jatim, di antaranya, memakai baju atribut Pemuda Pancasila (PP). Informasinya, sebagian massa pendukung La Nyalla masih berkumpul di kantor PP di Jalan Jaksa Agung Suprapto.

Sebelumnya, Selasa malam, 31 Mei 2016, Sekretaris PP Surabaya, Andi Baso, menyatakan bahwa organisasinya akan melakukan demo besar-besaran sebagai bentuk protes atas penangkapan La Nyalla. "Kami minta Kejaksaan segera membebaskan Pak La Nyalla," ujarnya.

Baso juga mengecam sikap keras Kepala Kejati Jatim, Maruli Hutagalung, yang ia anggap arogan dengan tidak mematuhi putusan praperadilan, yang sebelumnya membatalkan status tersangka La Nyalla. "Copot Maruli sebagai Kajati Jatim," katanya.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Jatim, Romy Arizyanto, mengatakan bahwa Kejaksaan sudah berkoordinasi dengan Kepolisian tentang pengamanan setelah penangkapan La Nyalla. "Kalau koordinasi dengan Kepolisian tadi malam kita langsung lakukan," katanya di kantor Kejati.

Tapi dia mengaku baru tahu pendukung La Nyalla akan berdemonstrasi di kantornya. Dia meyakini polisi telah sigap untuk mengamankan ketika itu terjadi. "Tapi demo itu, kan, harus ada izinnya (baca: surat pemberitahuan kepada Polisi),” ujarnya.

La Nyalla kali pertama ditetapkan sebagai tersangka hibah Kadin Jatim pada 16 Maret 2016. Esoknya ia lari ke Malaysia lalu ke Singapura. Tiga kali lolos dari jeratan pidana melalui praperadilan, Kejaksaan kembali menetapkannya sebagai tersangka pada Senin, 30 Mei 2016.

La Nyalla akhirnya ditangkap petugas Imigrasi di Singapura setelah izin tinggalnya habis. Ia diserahkan ke Kejaksaan dan kini mendekam di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung, Jakarta. Di Kejagung dia menjalani proses penyidikan.

(mus)