KPK Periksa Kepala Jaksa Subang Terkait Kasus Suap Bupati
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Subang, Chandra Yahya Welo, terkait kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi pengelolaan dana program Jamkesnas pada Dinas Kesehatan Kabupaten Subang Tahun Anggaran 2014.
Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, mengungkapkan, Chandra akan diperiksa untuk melengkapi berkas tersangka Devianti Rochaeni, Jaksa Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DVR," kata Priharsa di kantornya, Rabu, 1 Juni 2016.
Bersama dengan Chandra, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anang Suhartono, Kasi Pidsus Kejari Subang. Anang juga diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan Devianti.
Chandra diketahui juga sempat dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik pada 17 Mei 2016 lalu. Namun dia mangkir dari pemeriksaan itu.
Pada kasus yang terungkap dari operasi tangkap tangan ini, penyidik telah menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Termasuk diantaranya Bupati Subang, Ojang Sohandi, dan dua koleganya, Leni Marlianih serta Jajang Abdul Kholik. Ketiganya disangka telah memberikan suap kepada dua orang Jaksa, yaitu Devianti Rochaeni dan Fahri Nurmallo.
Suap diberikan agar Ojang tidak ikut terseret dalam perkara dugaan korupsi BPJS Kabupaten Subang yang tengah bergulir di persidangan. Perkara yang menjerat Jajang itu ditangani Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.
(ren)