Giliran Istri Sekretaris MA Nurhadi Diperiksa KPK

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Kepala Pusat Diklat Manajemen dan Kepemimpinan Badan Litbang Hukum dan Peradilan di Mahkamah Agung, Tin Zuraida, dijadwalkan menjalani pemeriksaan Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu 1 Juni 2016. Tin diketahui adalah istri dari Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi. Dia akan diperiksa dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Bersama dengan Tin, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua orang pegawai rumah dari Nurhadi.

Keduanya adalah Kasirun alias Jenggot serta Sairi alias Zahir. Mereka juga akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Sebagaimana diketahui, KPK menemukan sejumlah mata uang asing berjumlah Rp1,7 miliar dari hasil penggeledahan di rumah maupun ruang kerja Nurhadi di MA.

Penggeledahan itu merupakan pengembangan dari hasil tangkap tangan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

KPK menduga, pecahan uang asing yang ditemukan di rumah dan ruang kerja Nurhadi masih ada keterkaitannya dengan suatu perkara. Wakil Ketua KPK lainnya, Alexander Marwata mengakui penyidik KPK tengah menelusuri keterkaitan uang tersebut dengan kasus suap.

Kendati demikian, Alex menyebut tidak tertutup kemungkinan ada keterkaitan secara tidak langsung antara Edy dan Nurhadi.

"Bisa saja kan tidak ada hubungannya misalnya masing-masing main sendiri di 'bawah' dan di 'atas', kita tidak ngerti itu, itulah yang akan kita dalami," ungkap Alex.

(ren)