Kronologi Pemulangan La Nyalla ke Indonesia
- ANTARA/Zabur Karuru
VIVA.co.id – Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia membenarkan adanya proses pemulangan yang akan dilakukan pada Selasa 31 Mei 2016.
"Saudara LN () dalam posisi over stay di Singapura dan diserahkan kepada pejabat imigrasi di KBRI Singapura," ujar Kepala Humas Dirjen Imigrasi Heru Santoso, Selasa.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Marulli Hutagalung mengaku, pemulangan bermula dari laporan imigrasi Singapura sekira pukul 10.00 waktu setempat.
Izin imigrasi telah dinyatakan habis, sehingga ia tidak bisa melanjutkan perjalanan ke negara mana pun. "Sore ini dipulangkan dan turun dari pesawat jaksa akan melakukan penangkapan," kata Marulli.
, sebelumnya memang sempat menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia telah tiga kali ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana hibah Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Jawa Timur.
Namun, selama tiga kali juga status tersangka justru digugurkan lewat sidang praperadilan. Hingga di Senin 30 Mei 2016. Kejati Jawa Timur kembali menetapkan sebagai tersangka kembali dalam kasus yang sama yakni, tersangka dugaan korupsi hibah Kadin Jatim sebesar Rp5,3 miliar pada 2012, dan pencucian uang senilai Rp1,3 miliar dana hibah di institusi itu pada 2011.
"Dia tersangka untuk TPK (tindak pidana korupsi). TPPU (tindak pidana pencucian uang) menyusul," ujar Maruli, Senin 30 Mei 2016.