5 Tersangka Suap Hakim Tipikor Bengkulu Diperiksa KPK
- ANTARA FOTO/Rosa Panggabean
VIVA.co.id – Lima tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, mulai menjalani pemeriksaan perdana penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa 31 Mei 2016.
Mereka antara lain adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, yang juga sekaligus Hakim Tipikor pada Pengadilan Bengkulu, Janner Purba; Hakim Ad Hoc Tipikor pada Pengadilan Bengkulu, Toton; Panitera Pengganti Pengadilan Negeri Bengkulu, Badaruddin Asori Bachsin, alias Billy; mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Edi Santoni, serta mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Syafri Syafii.
Namun, mereka menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk melengkapi berkas pemeriksaan tersangka lain.
"Mereka diperiksa sebagai saksi," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati.
Diketahui Janner, Toton dan Billy diduga telah menerima suap terkait penanganan perkara dugaan korupsi penyalahgunaan honor dewan pembina RSUD M. Yasin Bengkulu tahun 2011.
Pihak KPK menduga bahwa suap tersebut diberikan oleh mantan Wakil Direktur Umum dan Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Edi Santoni, serta mantan Kepala Bagian Keuangan Rumah Sakit M. Yunus, Syafri Syafii.
Keduanya diketahui merupakan terdakwa dalam perkara yang tengah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bengkulu itu. Ketua majelis hakim perkara tersebut adalah Janner dengan Toton sebagai anggota majelis hakimnya.
Edi dan Syafri diduga telah memberikan suap sebesar Rp150 juta kepada kedua Hakim tersebut. Namun, diduga telah ada pemberian sebelumnya sebesar Rp500 juta pada 17 Mei 2016 lalu.
Pemberian itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara korupsi tersebut.
Namun, belum sempat putusan dibacakan, tim KPK keburu menangkap tangan pihak-pihak tersebut. Bahkan, saat ini Kelima orang tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
Sebagai yang diduga sebagai pihak penerima suap yakni Janner dan Toton disangka telah melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sementara itu, untuk Billy, dia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau c atau Pasal 6 ayat 2 atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga sebagai pemberi suap, Edi dan Syafri dijerat dengan Pasal 6 ayat 1 atau Pasal 6 ayat 1 huruf a atau b dan atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHPidana. (asp)
Saat ini, Kelima orang tersebut telah menjalani penahanan oleh Penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka.