Pacar Hamil, Anggota DPRD Ambon Dilaporkan
- Pixabay
VIVA.co.id – Seorang anggota DPRD Kota Ambon dilaporkan seorang perempuan bernama E atas perbuatan telah menghamilinya ke Badan Kehormatan. Proses mediasi pun dilakukan.
“BK (Badan Kehormatan) sudah menjalankan tugas. Sudah dilakukan mediasi. Hasilnya dikembalikan ke kedua belah pihak. Jadi persoalannya sudah selesai,” ujar Wakil Ketua BK DPRD Kota Ambon Jhony Mainake, Senin, 30 Mei 2016.
Informasi yang dihimpun, pelaporan ini ditujukan kepada anggota DPRD bernama ZF oleh seorang perempuan asal Makassar, Sulawesi Selatan. Keduanya berkenalan melalui jejaring sosial Facebook dan menjalin hubungan.
Hingga akhirnya E hamil di luar nikah. ZF pun berinisiatif memboyong E ke Kota Ambon dan ditempatkan di sebuah kontrakan.
Sayangnya, sejak E sudah berbadan dua, perhatian ZF berkurang. E pun merasa ditelantarkan hingga akhirnya ia memilih untuk melaporkan perbuatan ZF ke Badan Kehormatan DPRD Kota Ambon.
Dikonfirmasi usai mediasi, ZF terlihat masih mengumbar senyum dan mengaku kepada jurnalis akan menikahi E dalam waktu dekat. “Tunggu saja, undangan akan disebar,” kata ZF. (ase)