Roymardo Simpan Pisau dan Palu di Motor Sebelum Bantai Dosen
- VIVA.co.id/ Putra Nasution
VIVA.co.id – Roymardo, mahasiswa Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU) akhirnya menjalani proses rekonstruksi pembunuhan yang dilakukannya terhadap dosennya, Nurain Lubis (63), Senin 30 Mei 2016, di Mapolresta Medan.
Setidaknya ada 41 adegan yang dijalankan Roymardo untuk menunjukkan praktik pembunuhan yang dilakukannya pada Senin 2 Mei lalu. "Rekonstruksi ini bertujuan untuk membuat rangkaian kegiatan yang dilakukan tersangka pada saat melakukan pembunuhan," kata Kasat Reskrim Polresta Medan Kompol Fahrizal.
Dari sejumlah adegan yang dijalani oleh Roymardo, terungkap bila ia memang sudah merencanakan pembunuhan terhadap dosennya Nurain Lubis sejak awal. Ini bisa dirujuk dari tindakannya menyimpan pisau dan palu di dalam jok sepeda motor sebelum menuju Kampus UMSU. "Tersangka dijerat dengan Pasal 340 Subsider Pasal 338 KUHPidana dengan ancaman mati," ujar fahrizal.
Baca Juga:
Sementara itu, Aisyah selaku Jaksa Penuntut Umum menjelaskan dari hasil rekonstruksi sudah terlihat ada indikasi pembunuhan berencana yang dilakukan pelaku terhadap korban.
"Ada perencanaan, karena sudah membawa pisau yang disimpan di sepeda motornya. Dia menyimpan pisau dan menunggu dosen hingga melakukan penusukan," katanya.
Pembunuhan sadis yang dilakukan Roymardo terhadap dosennya terjadi di dalam kamar mandi di Gedung B kampus UMSU di jalan Muchtar Basri, Medan. Pelaku menghabisi nyawa dosennya dengan menggunakan pisau yang sudah disiapkannya. Kemudian, pisau itu diarahkan ke leher korban sampai korban menghembuskan nyawa terakhir di TKP dengan melumuran darah.