Penyuap Pejabat MA Dituntut 4 Tahun Penjara

Suap pejabat MA
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA.co.id –  Pemilik PT Citra Gading Asritama, lchsan Suaidi beserta pengacaranya, Awang Lazuardi Embat dituntut masing-masing empat tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Selain pidana penjara, keduanya juga dituntut membayar denda sebesar Rp100 juta subsidair kurungan selama tiga bulan.

Keduanya dinilai telah terbukti memberikan suap Rp400 juta kepada Kasubdit Kasasi Perdata Direktorat Pranata dan Tata Laksana Perkara Perdata Badan Peradilan Umum MA, Andri Tristianto Sutrisna.

"Menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan terdakwa Ichsan Suaidi dan Awang Lazuardi Empat terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," kata Jaksa Arif Suhermanto, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin 30 Mei 2016.

Suap tersebut diberikan dengan maksud agar Andri mengusahakan penundaan pengiriman salinan putusan kasasi perkara Tindak Pidana Korupsi Proyek Pembangunan Pelabuhan Labuhan Haji di Lombok Timur atas nama lchsan Suaidi.

Uang yang disampaikan melalui Awang itu diberikan bertujuan agar putusan kasasi tidak segera dieksekusi oleh Jaksa dan untuk mempersiapkan memori Peninjauan Kembali (PK).

Perbuatan lchsan dan Awang tersebut merupakan perbuatan yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(mus)