Kapolri Minta Polisi jadi Leading Sector Berantas Terorisme
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id – Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengatakan revisi Undang-undang Terorisme diperlukan, agar semua kegiatan terorisme terakomodir dalam undang-undang dan aparat penegak hukum bisa menindak mereka.
"Misal, Bahrum Naim kalau pulang, pakai pasal apa? Perlu revisi Undang-undang Terorisme," kata Badrodin di gedung DPR RI, Jakarta, Senin 30 Mei 2016.
Bahrum Naim merupakan orang yang diduga menjadi otak serangan teror di kawasan MH. Thamrin, Jakarta Pusat, pada awal Januari lalu. Saat ini dia diduga masih berada di Suriah.
Badrodin meyakini, revisi Undang-undang Terorisme akan memperkecil ruang gerak kelompok teroris.
Terkait kekhawatiran akan adanya pelanggaran hak asasi manusia (HAM) dalam penanganan terduga teroris, Badrodin janji polisi akan bersikap hati-hati.
"Tentu mengategorikan terduga sudah ada alat bukti, bisa membuktikan adanya tindak pidana, apakah persiapan atau rencana-rencana aksi yang akan dilakukan ada alat buktinya. Saya pikir tidak perlu khawatir revisi undang-undang," jelas Badrodin.
Salah satu poin penting dalam revisi nanti adalah menentukan institusi yang menjadi sektor pemimpin penanganan terorisme.
"Saya sampaikan sesuai criminal justice system, pendekatan yang dilakukan adalah pendekatan hukum, bukan tahan tanpa proses hukum tanpa dibawa ke pengadilan. Dengan itu tentu Polri leading sector-nya," katanya.