Lagi, Sekjen MA 'Digarap' Penyidik KPK

Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Nurhadi Abdurrachman.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rosa Panggabean

VIVA.co.id – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, Senin 30 Mei 2016.

Dia diperiksa terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. "Iya, yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka DAS (Doddy Aryanto Supeno)," kata Pelaksana harian Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati saat dikonfirmasi.

Menurut Yuyuk, Nurhadi telah memenuhi panggilan penyidik sejak pagi hari. Saat ini, Nurhadi tengah menjalani pemeriksaan Penyidik KPK.

Pemeriksaan kali ini merupakan yang kedua kalinya terhadap Nurhadi. Dia sebelumnya sempat menjalani pemeriksaan penyidik pada 24 Mei 2016.

Ketika itu dia membantah tudingan bahwa dia terlibat dalam kasus yang telah menjerat Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution itu. Termasuk dugaan bahwa dia pernah menghubungi Edy untuk mempercepat proses permohonan PK suatu perkara.

Selain itu, Nurhadi juga membantah telah menyembunyikan sopirnya yang bernama Royani. Royani dianggap sebagai saksi yang cukup penting karena diduga mengetahui keterlibatan Nurhadi dalam kasus ini. Namun keberadaan Royani hingga saat ini masih belum diketahui. Dia dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.

Diketahui, kasus pengurusan perkara ini terungkap dari Operasi Tangkap Tangan yang dilakukan KPK. Pada tangkap tangan itu, KPK menangkap Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Edy Nasution dan satu orang swasta bernama Doddy Aryanto Supeno.

Pada saat tangkap tangan, Edy diduga telah menerima uang sebesar Rp50 juta dari Doddy. Namun diduga telah ada pemberian uang sebelumnya dari Doddy ke Edy sebesar Rp100 juta. Pihak KPK menduga terdapat lebih dari satu pengamanan perkara yang dilakukan oleh Edy.

Usai penangkapan itu, pihak KPK langsung bergerak cepat dalam melakukan pengembangan. Salah satunya adalah dengan melakukan penggeledahan di sejumlah tempat, termasuk kantor dan rumah Nurhadi. Bahkan, pihak KPK menemukan dan menyita uang dalam bentuk beberapa mata uang asing senilai Rp1,7 miliar. Uang itu diduga terkait dengan kasus tersebut.

(mus)