Jawaban Kejagung Soal Eksekusi Mati Freddy Budiman
- tvOne
VIVA.co.id - Pemerintah dalam hal ini Kejaksaan Agung akan melaksanakan eksekusi mati tahap ketiga bagi terpidana kasus narkoba dan kejahatan lainnya. Namun untuk waktu pastinya, masih belum ditentukan.
Salah satu terpidana yang mendapatkan vonis mati adalah Freddy Budiman. Apakah bandar narkoba dengan jaringan internasional itu juga akan dieksekusi kali ini?
"Nanti kita lihat kan belum tahu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmat, di kantornya, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Mei 2016.
Menurut Noor, saat ini masih ada proses hukum Peninjauan Kembali (PK) di Pengadilan Negeri Cilacap. Kejaksaan Agung akan membuat resume dan dibawa ke MA.
"Baru kita lihat hasilnya seperti apa. Kalau sudah jelas diputuskan ya solusi pelaksanaannya kita lihat nanti apakah dia ikut atau tidak," ujarnya.
Rachmat menuturkan hakim memberi kesempatan kepada pengacara Freddy untuk melakukan langkah lanjutan. Oleh karena itu, sidang PK itu ditunda seminggu yang akan datang.
Freddy Budiman dikenal sebagai gembong narkoba kelas kakap di Indonesia. Sosoknya sangat fenomenal lantaran sempat tetap menjalankan bisnis narkobanya meski di balik jeruji besi. Bahkan setiap harinya kekayaan Freddy terus bertambah. Total, Freddy memiliki kekayaan lebih dari Rp70 miliar.
Freddy Budiman pertama kali ditangkap pada 2009 lalu karena kepemilikan 500 gram sabu. Freddy memang sempat menghirup udara bebas. Namun itu tidak berlangsung lama, karena pada 2011, Freddy kembali dijebloskan ke penjara karena memiliki ratusan gram sabu dan bahan-bahan pembuat inex. Dia akhirnya divonis mati atas catatan kriminalnya.