Kejagung Belum Tentukan Aturan Main Hukuman Kebiri

Jaksa Agung HM Prasetyo dan Ketua KPK, Agus Raharjo, saat memberi keterangan pers di Jakarta beberapa waktu lampau.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kejaksaan Agung masih belum memutuskan teknik penentuan bagi terdakwa kasus kekerasan seksual, dituntut kebiri atau tidak. Mereka mengakui bahwa hukuman itu adalah barang baru.

"Tentu kita lihat nanti aturan mainnya. Nanti kalau sudah harus dijalankan dalam praktik. Ini kan harus dibawa ke DPR dulu," kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung, Noor Rachmat, di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Kamis, 26 Mei 2016.

Bahkan, Rachmat juga enggan menyimpulkan apakah bagi pelaku kejahatan seksual tempatnya khusus atau tidak. "Kita lihat nantilah. Kalau sudah masuk DPR dan jelas baru akan dilaksanakan," ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Perppu tentang kebiri. Peraturan ini diberi nomor Perppu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Hari ini saya telah menandatangani Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ujar Presiden Jokowi, dalam keterangan pers di Istana Negara, Jakarta, Rabu, 25 Mei 2016.

Jokowi mengatakan bahwa Perppu ini untuk mengatasi kegentingan yang diakibatkan kekerasan seksual terhadap anak. Sebab, belakangan ini semakin meningkat signifikan.