Perompak yang Bunuh Jurnalis TV Ditembak Polisi di Aceh
- ANTARA/Andika Wahyu
VIVA.co.id - Seorang dari kawanan buronan perompak yang membunuh jurnalis televisi di perairan Belawan, Sumatera Utara, pada April lalu, ditembak aparat Kepolisian di tempat persembunyiannya di Biruen, Aceh. Dia selama ini bersembunyi di rumah kerabatnya.
Tersangka itu diketahui berinisial MR alias U (25 tahun). Dia sempat melawan aparat yang hendak meringkusnya sehingga polisi menembak kakinya untuk melumpuhkannya.
Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Belawan, Ajun Komisaris Besar Polisi Tri Setyadi, menjelaskan bahwa tersangka MR sebenarnya ditangkap polisi Aceh pada Selasa lalu, tetapi aparat baru merilisnya pada Kamis, 26 Mei 2016.
"Dia mencoba lari dan akhirnya kita tembak bagian kaki kirinya," kata Tri Setyadi kepada wartawan di Medan.
Polisi sudah sudah mendapatkan sejumlah barang bukti dalam kasus itu, di antaranya, kamera dan perlengkapannya, serta papan pemukul, dan perahu boat. Aparat masih memburu seorang lagi pelaku perompakan yang menewaskan seorang juru kamera Salam TV, yang berbasis di Kota Medan.
Tersangka MR MR dijerat Pasal 440 subs Pasal 439 subs Pasal 339 subs Pasal 365 dan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang perampokan dan pencurian disertai kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain. Ancaman hukumannya 12 tahun penjara.
Peristiwa perompakan itu terjadi di alur perairan Belawan, Medan, Sumatera Utara, pada 27 April 2016. Seorang juru kamera bernama Zulfan (39 tahun) tewas dalam kejadian itu.
Pelaku merampas tas berisi dua unit kamera DSLR Canon 5D Mark III beserta aksesorisnya. Mereka juga melukai korban. Seorang di antaranya jatuh ke laut dan meninggal dunia.