Polisi Siap Bantu Kebiri Pelaku Kejahatan Seksual

Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar.
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id - Kepolisian mendukung terbitnya Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) tentang kebiri. Bila biasanya hukuman yang dijatuhkan hakim dieksekusi oleh jaksa, namun mereka siap membantu mengebiri pelaku kejahatan seksual.

"Kepolisian siap melaksanakan Perppu terkait dengan masalah penegakan hukum terhadap kekerasan seksual terhadap anak," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar di Mabes Polri, Jakarta, 26 Mei 2016.

Menurut Boy, tugas utama Kepolisian adalah memproses pelaku kejahatan seksual secara hukum. Sementara terkait kepantasan pelaku dijatuhi hukuman kebiri tergantung pada vonis hakim. Tapi, polisi juga kerap dimintai bantuan terkait pelaksanaan hukuman.

"Jadi dalam pelaksanaan hukuman itu, yang mengeksekusi adalah pihak JPU (jaksa penuntut umum). Misalnya Kepolisian diminta perbantuan kita siap untuk bangsa dan negara apa aja kita siap, melaksanakan misalnya terkait pelaksanaan hukuman kebirinya,"ujar mantan Kapolda Banten tersebut.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah resmi menandatangani Peraturan Pemerintah Penganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Perppu tersebut diumumkan Jokowi di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu sore, 25 Mei 2016.

Perppu Kebiri berisi pemberatan pidana bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, yaitu berupa ditambah sepertiga dari ancaman pidana, dipidana mati, seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun.

Dengan pertimbangan bahwa kekerasan seksual terhadap anak semakin meningkat secara signifikan yang mengancam dan membahayakan jiwa anak, maka Perppu ini juga mengatur tiga sanksi tambahan. Tiga sanksi tambahan itu yakni kebiri kimiawi, identitas pelaku diumumkan ke publik, dan pemasangan alat deteksi elektronik atau chip.

(mus)